Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily - Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari tempat pelelangan ikan (TPI) dan health sertificate atau sertifikat kesehatan ikan yang akan diekspor.
"Kita kehilangan pendapatan dari dua bagian sekaligus, yakni dari TPI dan health sertificate. Kalau ditotal dari kedua bagian itu berkisar Rp 7 miliar lebih per tahun PAD kita yang hilang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanka) Sumut, Zonny Waldi, di Medan, Jumat (4/8/2017).
Hilangnya sumber PAD Diskanka Sumut tersebut, menurut Zonny, sejak diundangkannya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jadi untuk TPI yang ada di Sumut kata dia, diserahkan atau dialihkan ke kepala daerah kabupaten/kota, sedangkan untuk sertifikat kesehatan ikan yang akan diekspor kembali ke pusat, dalam hal ini Badan Karantina Ikan dan Pembinaan Mutu.
"Untuk sertifikat kesehatan ikan sudah dialihkan sejak Januari 2016, sedangkan pengalihan TPI dari Pemprovsu ke daerah akan dilakukan dalam tahun ini. Saat ini sedang dalam verifikasi surat-surat. Kalau semuanya sudah beres penyerahannya langsung dilakukan Pak Gubernur ke kepala daerahnya," terang Zonny.* (junitasianturi)