Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sidikalang. Istri Bupati Dairi Jhonny Sitohang, Dumasi boru Sianturi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan PKK bersumber dari APBD tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1,8 miliar, Jumat (4/8/2017). Dumasi merupakan Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Dairi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Dumasi hadir memenuhi panggilan kedua kejaksaan sekitar pukul 08.30 WIB. Ia didampingi ajudan dan sopir. Pada pangilan pertama, ia tidak hadir. Sekitar pukul 11.30 WIB, Dumasi meninggalkan kantor kejaksaan.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi. Salah seorang pengusaha di Kota Sidikalang kepada wartawan membenarkan jika dia pernah dimintai keterangan terkait kasus itu.
Pengusaha itu menjelaskan, dia dimintai keterangan Kejaksaan pada 8 Juni 2017. Ia dipeirksa jaksa karena ada bon (kwitansi) tercantum stempel perusahaannya.
Dia mengaku memang pernah seseorang dari Bappemas meminjam stempelnya. Karena merasa sudah teman, stempel itu diberikan tanpa diketahui akan disalahgunakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa.
"Ternyata, stempel tersebut digunakan untuk surat pertanggungjawan (SPJ) kegiatan PKK senilai kurang lebih Rp.600.000," ucapnya.
Saat dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Dairi, ia mengaku melihat banyak SPJ berstempel rumah makan. SPJ senilai Rp.600.000 yang berstempel usahanya tidak pernah terealisasi untuknya.
Kepala Kejari Dairi, Jonny William Pardede melalui Kasi Intelijen, Ferdiansyah dikonfimasi wartawan membenarkan jika Ketua TP PKK Dairi dimintai keterangan.
Ditanya soal materi pemeriksaan, Ferdiansyah tidak bersedia memberikan komentar. Selain pihak pengusaha dan Ketua TP PKK, sejumlah pejabat dan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sudah dimintai keterangan pihak Kejaksaan.