Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Selatan sempat menyandera dua petinggi PT CTM, wajib pajak yang menunggak sebesar Rp 1,9 miliar di Lapas Kelas IIA Karawang. Namun, setelah melunasi tunggakannya, keduanya langsung dibebaskan.
"Tadi pagi melalui bank yang ada di Bogor pajak sudah dibayarkan. Dan siang ini (Jumat) langsung dibebaskan," ujar Kepala KPP Pratama Karawang Selatan, Freddy Hasiholan Sianipar, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2017).
Freddy menjelaskan, kedua orang yang disandera itu berinisial TND dan SNS yang merupakan Direktur Utama dan Komisaris di PT CTM. Penyanderaan atau gijzeling setelah sebelumnya dilakukan penagihan persuasif melalui surat teguran, surat paksa, surat perintah penyitaan, pemblokiran rekening, hingga pencegahan ke luar negeri.
"Tindakan persuasif itu dilakukan sejak 2013 sampai 2017 namun tidak ada itikad baik sehingga dilakukan upaya penegakan hukum akhir berupa penyanderaan atau gijzeling," terang Freddy.
Kedua wajib pajak tersebut akhirnya disandera di Lapas Karawang sejak Kamis 3 Agustus kemarin pukul 12.00 WIB setea berkoordinasi dengan Polres Bogor. Pasalnya keduanya diketahui berdomisili di Bogor.
Freddy berharap tindakan tegas tersebut bisa membuat para wajib pajak menunaikan kewajibannya. Pasalnya hingga saat ini tersisa lima penunggak pajak yang akan segera dilakukan penyanderaan dengan total pajak mencapai Rp 29,9 miliar.
"Gijzeling ini untuk memberikan efek gentar atau detterence effect kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan Pajak. Kepada penunggak pajak yang saat ini dalam pantauan proses gizjeling, untuk segera melunasi tunggakan pajaknya sehingga tindakan paksa badan tidak perlu dilakukan," tutup Freddy.dtc