Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Yogyakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai gugatan terhadap undang-undang pemilu terlalu terburu-buru karena diajukan sebelum diundangkan dan bahkan belum ditandatangani oleh Presiden. Sedangkan menurut Mahfud, presidential threshold paling ideal adalah 3,5 persen.
Menurutnya, secara formal naskah belum ada sehingga belum bisa di-judicial review. Meski begitu, Mahfud MD meminta sebaiknya Pemerintah segera mengundangkannya tanpa harus menunggu 30 hari. Hal itu karena, sesuai aturan, jika 30 hari belum diundangkan maka akan berlaku dengan sendirinya.
"Belum diundangkan, belum ditandantangani Presiden, itu terburu-buru. Yang berarti secara formal itu kan naskahnya belum ada," kata Mahfud MD kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (4/8/2017).
Lebih lanjut Mahfud bisa memahami alasan masing-masing pihak yang berkepentingan. Bagi yang menginginkan ambang batas nol persen, beranggapan karena belum ada hasil pemilu serentak. Sementara yang berpatokan pada ambang batas persentase sebelumnya, karena DPR hasil pemilu sebelumnya masih bisa menetapkan.Secara pribadi Mahfud MD berpedanpat bahwa angka ambang batas yang ideal adalah 3,5 persen. Sesuai dengan parliamentary threshold yang diterapkan pada partai di parlemen. Sehingga semua partai yang punya kursi di DPR dapat mencalonkan Presiden baik sendiri maupun koalisi. (dtc)