Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pengelolaan dana haji dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Nantinya, penggunaan dana haji itu akan diawasi secara ketat.
"Saya pikir kekhawatiran itu tidak berdasar karena sekarang ini mekanisme kontrol yang diatur oleh undang-undang begitu ketat," kata Lukman di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).
Lukman juga mengatakan BPKH akan membuat rencana strategi (renstra) dalam penggunaan dana haji tersebut. BPKH akan melaporkan hasil penggunaan dana haji tersebut kepada presiden dan DPR.
"Mereka harus membuat restra, dan harus mendapatkan persetujuan dari DPR dan setiap 6 bulan mereka juga harus menyampaikan laporannya, tidak hanya kepada bapak presiden tapi juga pada DPR dan transparansi menjadi pertaruhan bagi BPKH ini harus membuktikan kinerjanya dengan baik," jelasnya.
Lukman menyebut saat ini sedang dilakukan pengkajian terkait kewenangan BPKH dalam mengelola dana haji. Dia ingin nantinya BPKH tak diberi kebebasan secara menyeluruh.
"Ini sedang dikaji apakah perlu ada pagar yang membatasi seberapa besar kewenangan yang diberitakan kepada BPKH. Tapi prinsipnya adalah harus ada titik moderasi dimana jangan terlalu dipasung BPKH ini tapi juga tidak elok jika diberikan keleluasaan tanpa batas. Tentu ada rambu-rambu prinsip dasar di PP nanti bagi mereka untuk bekerja," paparnya.
Lukman menyebut sejak dibentuknya BPKH, Kementerian Agama tak lagi mengurus pengelolaan dana haji. Dia juga menyerahkan sepenuhnya prioritas yang akan diambil BPKH.
"Ya itu saya serahkan sepenuhnya pada BPKH. Mereka adalah orang-orang profesional dan mereka yang nantinya akan menentuakn penempatannya di mana saja," pungkasnya. (dtc)