Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan dari permohon Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Salah satu hal yang diperbaiki adalah soal legal standing pemohon. Pada awalnya, pemohon yang mengajukan gugatan adalah HTI sebagai badan hukum publik. Namun, akhirnya pemohon diganti menjadi perseorangan yaitu Ismail Yusanto selaku jubir dari HTI.
"Akhirnya kami putuskan pemohonnya diganti menjadi Ismail Yusanto, sebagai perorangan warga negara Indonesia yang statusnya adalah jubir perkumpulan HTI ketika status badan hukumnya dicabut dan dibubarkan oleh pemerintah," ujar kuasa hukum HTI, Yusril Izha Mahendra di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/8/).
Menurut Yusril, pergantian tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya kerancuan legal standing. Sebab, saat ini HTI sudah dibubarkan oleh pemerintah.
"Perubahan pemohon dalam perkara ini, pada pemohon pertama yang memohon permohonan ini adalah HTI, sebagai badan hukum publik. Tapi seperti kita maklum pada 19 Juli 2017 sesudah permohonan didaftarkan ke MK, pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan status hukum dan membubarkan HTI," papar Yusril.
"Karena menimbulkan keraguan terkait legal standing dari pemohon badan hukum publik HTI, akhirnya kami putuskan pemohonnya diganti menjadi Ismail Yusanto," lanjut Yusril.
Pada persidangan sebelumnya pada tanggal 26 Juli lalu, majelis hakim mempertanyakan soal legal standing pemohon. Ketua majelis Arief Hidayat dan hakim anggota I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo sepakat untuk memberikan saran perbaikan legal standing.
"Itu sebaiknya dicantumkan sebagai alat bukti bawa memangf benar telah menerima SK pembububaran. Selain itu, diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim," ujar Arief. (dtc)