Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com. Bupati Asahan, H Taufan Gama Simatupang akan melakukan tindakan tegas kepada aparat kecamatan dan kelurahan bila melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pelayanan pembuatan sertifikat tanah.
“ Saya minta camat dan lurah jangan lakukan pungutan terhadap pembuatan sertifikat tanah warga. Bila itu terjadi saya akan pecat,” kata Bupati saat memimpin apel gabungan dengan pihak BPN Kisaran, Senin (7/8/2017), di gedung BPN setempat.
Begitu juga kepada pihak BPN diminta untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat yang mengurus sertifikat tanahnya. “Di BPN juga jangan ada pungli, agar masyarakat gampang mengurus sertifikat tanahnya,” pinta Bupati.
Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) Kisaran Asahan, Emri menjelasaan bahwa tahun 2017 pihaknya melakukan pemetaan di Kecamatan Kisaran Barat di 4 kelurahan dan Kisaran Timur di 9 kelurahan untuk mendapatkan pelayanan serifikat tanah.
“ Intinya pengurusan sertifikat tanah ini telah ditanggung pemerintah alias gratis,” kata Emri, sembari mengatakan pihaknya akan memetakan kondisi lahan yang bersertifikat, yang belum berserifikat dan yang bersengketa.
Sertifikat tanah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan bukti kempemilikan atas tanah serta dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha dengan meminjam dana ke pihak bank.