Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) melontarkan guyon soal kasus suap yang dilatari pengusutan dugaan korupsi pengadaan di Desa Dassok, Pamekasan, hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Cak Imin menyoroti uang suap yang lebih besar dibanding nilai korupsi.
"Pamekasan itu korupsinya Rp 100 juta, nyogoknya Rp 250 juta, kan gila itu. Dikira Rp 250 juta itu selamet, sudah bayar Rp 250 juta, nggak selamet lagi," seloroh Cak Imin di The Acacia Hotel, Jl Kramat, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Menurut Cak Imin, Dana Desa merupakan uang panas yang harus dijaga betul amanahnya. Dia mengimbau semua pihak agar tidak mengkorupsi Dana Desa.
"Ada dua hal, saya ingatkan ke kepala desa. Ingat, itu uang panas, uang punya rakyat, itu uang tak boleh disentuh satu rupiah pun karena tujuan kita membuat UU yang menyalurkan uang rakyat itu bisa dinikmati langsung oleh rakyat, baik melalui kegiatan ekonomi, kegiatan infrastruktur," kata Cak Imin.
Cak Imin lantas menyinggung kembali soal pembentukan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa yang diharapkannya dapat mempercepat pembangunan desa melalui Dana Desa. Dia berharap tidak ada lagi penyelewengan penggunaan Dana Desa seperti yang terjadi di Pamekasan.
"Dulu saya dan PKB menyusun UU Desa dengan harapan pemerataan pembangunan di desa biar cepat berlangsung. Makanya UU ini kita ketok, waktu itu saya masih pimpinan DPR, lalu kita susun kementerian baru, Kemendes dengan harapan APBN anggaran negara langsung digunakan di desa. Kita masih lupa satu hal, kades ini sumber daya manusianya masih terbatas," jelas mantan Menakertrans itu.
"Siapapun yang mengganggu uang rakyat, dan itu tidak melalui siapa-siapa, uang itu dari Kemenkeu langsung ke desa, tak boleh tersentuh siapapun di tingkat pusat. Maka, uang itu harus betul-betul transparan dalam penggumaannya," imbuh Cak Imin.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Pamekasan, Jawa Timur, pada Rabu (2/8). KPK mengendus adanya suap yang dilatari pengusutan dugaan korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta.
Dugaan korupsi itu dialamatkan pada Kepala Desa Dassok bernama Agus Mulyadi. Dia dilaporkan sebuah LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Namun Agus bersiasat untuk lepas dari jeratan hukum dengan menghubungi atasannya. Hingga Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang akhirnya menyarankan untuk menyuap Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebesar Rp 250 juta agar perkara itu tidak diusut.
Mereka pun akhirnya ditangkap KPK. Kemudian KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. (dtc)