Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sekretaris Komisi A DPRD Sumut, Sarma Hutajulu, mengatakan, pihaknya berencana ke Kementerian BUMN untuk melaporkan PTPN2 karena tidak menggubris hasil rekomendasi Komisi A DPRD Sumut yang dikeluarkan saat RDP 1 Agustus terkait permintaan penghentian aktivitas di lahan sengketa di Lau Cih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya lahan sengketa tersebut membuat warga Lau Cih merasa ketakutan tinggal di rumahnya dan memilih menginap di gedung DPRD Sumut yang telah dilakukan selama sepekan. Bahkan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut dengan PTPN2, TNI dan kepolisian, warga yang sempat kembali ke rumahnya karena mendapat jaminan keamanan harus kembali lagi menginap ke DPRD Sumut karena pihak PTPN2 tidak menggubris rekomendasi dari hasil RDP tersebut.
"Dalam rangka itu kita akan melakukan kunjungan ke Kementerian BUMN. Bahwa ini semua terjadi akibat kelalaian mereka juga. Mereka menelantarkan lahan itu sekian puluh tahun, sehingga ada peluang masyarakat untuk menempati lahan itu," ujarnya kepada medanbisnisdaily.com, Senin (7/8/2017), di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Pihaknya, kata Sarma, sudah minta PTPN2 supaya menghargai rekomendasi hasil RDP Komisi A.
"Saya juga sudah minta ke PTPN agar seluruh kesepakatan dalam rapat dipenuhi. Tahapan-tahapan akan terus kita lakukan, di antaranya kunjungan lapangan tanggal 15 Agustus nanti untuk melihat secara langsung apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Dikatakan Sarma, banyak permasalahan yang dilakukan PTPN2, di antaranya masalah HGU.
"Di sana ada beberapa masalah yang terjadi, apakah boleh HGU beralih menjadi HGB? HGU peruntukannya kan jelas, jika beralih harus ada tahapan yang bisa dipertanggungjawabkan oleh PTPN2 . Ini yang nggak bisa ditunjukkan PTPN2 saat berapa kali RDP," ucapnya.
Sekali lagi, Sarma minta PTPN2 supaya menghargai rekomendasi hasil RDP Komisi A. "Selama ini PTPN2 yang tidak bertanggung jawab atas HGU yang diberikan negara. Jangan sekarang mereka dengan alasan sudah ada kerja sama dengan Perum Perumnas," pungkasnya.