Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ditjen Pajak berkicau soal mobil mewah Raffi Ahmad yang diposting temannya, Raditya Dhika, lewat twitter. Cara Ditjen Pajak menyisir harta para artis lewat media sosial (medsos) dinilai bisa meningkatkan kepatuhan pajak.
"Saya kira efektif karena orang perkotaan sudah menggunakan internet, rata-rata punya medsos. Apalagi yang viral begini kan cepet menyebarnya, menimbulkan rasa ingin tahu," tutur Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, saat dihubungi detikFinance, Senin (7/8/2017).
Selain itu, menyisir harta para artis lewat medsos juga merupakan kewenangan Ditjan Pajak.
"Enggak apa-apa secara otoritas Ditjen Pajak punya kewenangan untuk itu. Minimal untuk mengimbau atau mengklarifikasi," ujar Prastowo.
Cuma, Prastowo mengingatkan, jangan sampai upaya penyisiran lewat medsos tersebut menyudutkan wajib pajak. Maksudnya, jangan sampai wajib pajak merasa dituduh tidak membayar pajak.
Selanjutnya, wajib pajak dimintai klarifikasi lewat surat soal hartanya yang diposting di medsos.
"Diimbau. Kalau enggak mau diimbau ya diperiksa. Sampai akhirnya ada tambahan penerimaan pajak, sehingga efeknya menyebar ke masyarakat," tutur Prastowo.
Seperti diketahui, akun resmi Ditjen Pajak @DitjenPajakRI merespon cuitan twitter artis Raditya Dika soal mobil Koenigsegg di rumah Raffi Ahmad, pada 5 Agustus 2017. Dalam respon cuitan tersebut, Ditjen Pajak lewat akun @DitjenPajakRI mengatakan, agar Raffi bisa melaporkan bila terdapat penambahan harta, di Surat Pemberitahuan pajak. (dtf)