Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Produsen jamu PT Njonja Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/8/2017) kemarin. Produsen jamu yang berdiri sejak 1919 itu dinyatakan pailit karena tidak membayar tuntas utang senilai Rp 7,04 miliar.
Menanggapi keputusan pailit itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional (GP Jamu) Dwi Ranny Pertiwi, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap putusan pailit Njonja Meneer.
"Bagi kami, baik secara pribadi maupun selaku Ketua GP Jamu, kejadian ini merupakan pukulan besar untuk pengembangan jamu Indonesia yang saat ini sedang bersama-sama digalakkan secara sinergi baik pemerintah, pengusahanya, asosiasi dan akademisi," kata Ranny dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2017).
Menurutnya, penutupan sementara Njonja Meneer tidak semata-semata membuat operasional perusahaan itu berhenti. Ranny mengatakan perlu diingat perjalanan dan kiprah legenda perusahaan jamu Njonja Meneer di Indonesia hampir mencapai 100 tahun. Di sisi lain perlu dipikirkan juga tenaga kerja yang terkena dampak dari penutupan sementara pabrik.
Kondisi yang dialami Njonja Meneer adalah bagian kecil dari eksistensi jamu di Indonesia. Dampaknya tidak akan mempengaruhi semangat dan kinerja perusahaan-perusahaan jamu.
"Kondisi saat ini sangat positif untuk dijadikan pijakan pengembangan Jamu di seluruh Indonesia," tutur Ranny.
Ranny menambahkan, perlu peran dari pemerintah dan segenap elemen masyarakat Jamu Indonesia dalam upaya menyelamatkan salah satu ikon jamu di Indonesia.
"Entah Bagaimana caranya.. Perlu duduk bersama dari berbagai kalangan," pungkas Ranny. (dtf)