Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Agenda paripurna DPRD Sumut peresmian dan pengucapan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019 Reki Nelson J Barus dari Eveready Sitorus fraksi Partai Gerindra, Senin (7/8/2017) dipenuhi interupsi penolakan dari beberapa anggota DPRD Sumut yang menolak PAW tersebut.
Sebelum paripurna pengucapan sumpah PAW tersebut dibuka oleh pimpinan rapat Ruben Tarigan, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra, Astrayudha Bangun, melakukan interupsi dengan meminta pelaksanaan PAW ditunda karena tidak sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 136 yakni semua proses PAW hanya bisa dilaksanakan jika keputusan pengadilan telah berkekuatan tetap.
"Jadi selama belum berkekuatan tetap, maka hak-hak dan kewajiban sebagai anggota Dewan tetap tidak berubah. Sehingga proses PAW ini harus ditunda," ucapnya.
Diketahui Permintaan PAW Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, tertuang dalam surat tertulis No. ST/06-099/B/DPD-GERINDRA SUMUT/2015 tertanggal 27 Juni 2015, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H Gus Irawan. PAW Eveready telah diajukan DPD Partai Gerindra terkait kasus penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group), yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah masuk perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Sebagai kader partai Gerindra saya akan taat azas dan aturan yang ada, saya setuju selama ini sesuai dengan perundang-undangan. Tapi di meja saya ini ada surat protes dr Eveready terhadap DPRD Sumut karena melaksanakan PAW atas dirinya sedangkan proses persidangan masih berjalan," ungkapnya.
Untuk itu, anggota Komisi A ini meminta pimpinan DPRD Sumut untuk mematahui Tatib DPRD Sumut yang menjadi acuan anggota DPRD Sumut.
Hal senada dikatakan Philip Perjuangan Nehe anggota DPRD Sumut fraksi partai Hanura yang juga interupsi dan meminta pimpinan DPRD melakukan pertimmbangan terhadap peresmian PAW ini.
"Kita tidak bicara mekanisme partai bekerja, tapi kita bekerja sudah terikat pada Tatib DPRD Sumut. Pimpinan harus mempertimbangkan upaya hukum yang sedang ditempuh Eveready," tegasnya.
Sementara anggota DPRD Sumut yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, Yantoni Purba menjelaskan, jadwal peresmian PAW sudah melalui semua proses yang ada di DPRD Sumut baik rapat pimpinan, rapat dengan seluruh fraksi dan semua setuju soal pelantikan dan dilanjutkan rapat Badan Musyawarah (Banmus).
"Meski beberapa kali Banmus terjadi perdebatan tapi sudah diputuskan melalui proses demokrasi dan ditentukan jadwal pelantikan. Jadi dilihat dari mekanisme yang dijalani tidak ada alaaan untuk membatalkan peresmian PAW," jelasnya.
Ia juga meminta tidak perlu lagi ada perdebatan karena ini sudah dilalui dan dikonsultasikan serta sesuai aturan. "Kami bermohon keharmonisan fraksi-fraksi di sini, kami mau pemintaan partai kami dipenuhi dan jangan ada upaya untuk menggagalkan proses PAW. Kami Butuh ketegasan pimpinan dewan," tegasnya.