Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Mulai Oktober 2017, pembayaran di gerbang tol diwajibkan dilakukan secara non tunai dengan menggunakan uang elektronik. Bagaimana dengan truk?
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebutkan, nantinya akan diberikan sosialisasi khusus untuk kendaraan besar. Seperti kendaraan golongan II yakni truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar dan golongan V dengan 5 gandar.
"Saya kira nanti akan disesuaikan, lajurnya akan dibuat khusus untuk truk," kata Hery TZ di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Dia mengatakan, pihaknya bersama Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan sosialisasi yang lebih spesifik kepada kendaraan jenis ini. Pengguna kendaraan ini dinilai membutuhkan edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif dibandingkan dengan pengendara lain.
Selain itu untuk kartu dan biaya nantinya juga akan dijelaskan dalam kampanye sosialisasi.
"Untuk biaya juga nantinya, kendaraan besar itu bisa menjadi member dan semuanya bisa dibicarakan pengaturan dan teknisnya," ujar dia.
Saat ini di jalan tol setiap jenis golongan kendaraan memiliki harga yang berbeda saat membayar. Hal ini disesuaikan dengan ukuran dan volume kendaraan.
Sekadar informasi, BI dan Kementerian PUPR telah melakukan uji coba untuk elektronifikasi pembayaran di jalan tol ini pada periode mudik lebaran lalu. Hasilnya, pengguna uang elektronik naik mencapai 28% dibandingkan periode sebelum uji coba sebesar 23%.
Namun BI menyebut, persiapan untuk pembayaran seluruhnya non tunai sudah 60% dan siap 100% pada Oktober mendatang. dtc