Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnisdaily.com. Warga yang memiliki rumah di Desa Rawang Pasar Enam bakal menggugat pengeksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Warga meyakini kalau lahan tersebut adalah milik mereka
“Biar mereka eksekusi rumah kami, namun setelah ini kami akan melakukan gugatan ke PTUN terkait surat Bupati Asahan tentang eskekusi ini,“ kata Ober Tua Nainggolan mewakili warga yang digusur, Selasa (8/8/2017) di lokasi penggusuran.
Ober menjelasakan, pihaknya sudah lama menempati lahan tersebut sejak 1954, dan selama ini tidak ada masalah, namun kenapa saat ini lahan itu dipersoalkan. “Karena mereka tidak mengetahui surat-menyurat, rumah mereka digusur,” ucap Ober.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Supriyanto mejelaskan bahwa lahan berkisaran 5000 meter persegi tersebut merupakan aset Pemkab Asahan yang akan dibangun pasar rakyat Suka Damai yang dilakukan Pemkab Asahan di tahun 2017. “Pembangunan pasar ini sudah dianggarakan, makanya lahan ini harus dikosongkan,” ucap Supriyanto.
Sebelumnya, sambung Supriyanto, Pemkab Asahan telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan warga yang menempati lahan. Dan ada beberapa warga yang setuju mengkosongkan lahan, namun ada yang bertahan. Sehingga terpaksa 8 rumah dibongkar paksa dengan alat berat.
Jadwal eksekusi sempat molor dari waktu yang dijadwlkan, karena Pemkab masih menunggu warga untuk mengosongkan isi rumah dan menunggu pihak PLN untuk memutusakan aliran listrik ke rumah tersebut.