Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Siwaji Raja, tersangka utama pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha reparasi senjata. Sandi menyerahkan penilaian atas kasus ini kepada masyarakat.
"Yang jelas praperadilan itu bukan keputusan pokok. Itulah keputusan Hakim. Biarlan masyarakat yang melihat yang menilai, kita tak perlu mengomentari atau bawa perasaan terkait putusan itu," kata Sandi ketika ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (8/8/2017).
Meski begitu, menurut Sandi, putusan praperadilan yang membatalkan status Siwaji Raja sebagai tersangka secara moral adalah preseden buruk. Karena pada sisi lain, alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup. Terlebih lagi, berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk disidangkan.
"Sebenarnya alat bukti kami sudah cukup. Tapi kalau persepsi hakim lain, ya itulah hakim. Secara moril ini preseden buruk," ungkapnya.
Siwaji Raja ditetapkan sebagai otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna yang tewas ditembak pada 18 Januari 2017. Raja diduga mengotaki eksekusi terhadap Kuna dan memerintahkan Rawindra untuk mencari eksekutor pembunuhan.
Sayangnya, Rawi justru tewas saat ditangkap polisi yang justru mengaburkan dugaan peran Raja dalam kasus ini. Polisi juga menembak mati eksekutor bernama Awaluddin alias Putra dan menangkap Jo Hendal, orang yang membonceng Putra saat eksekusi.