Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Batubara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara mendapat kucuran dana dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara sebesar Rp 29 miliar lebih. Selain itu daerah ini juga medapat dana sharing dari Pemprovsu sebesar Rp 9 miliar lebih.
Alokasi dana itu disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Batubara dengan KPU di ruang Komisi A DPRD Batubara, Selasa (8/8/2017). "Penetapan rancangan anggaran biaya ini juga mengacu kepada kemungkinan banyaknya jumlah pasangan calon. KPU memperkirakan, Pilkada Batubara 2108 diikuti maksimal 8 pasang calon," ujar Ketua KPU Batubara, Muksin Khalid kepada medanbisnisdaily.com.
Acuan 8 pasang yang ditetapkan KPU itu, ucapnya, berdasarkan Pilkada Batubara pertama dengan 8 pasang. Walau Pilkada kedua diikuti 6 pasang, namun absennya calon incumbent diprediksi akan kembali meramaikan Pilkada Batubara 2018.
Sejumlah anggaran untuk tahap itu dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, September-Desember 2017, lebih ditekankan untuk pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tahap ini, akan menyerap anggaran sebesar Rp 6 miliar hanya untuk honor PPK dan PPS, selebihnya untuk tahapan Pilkada 2018.
"Dengan anggaran ini kami sudah nyaman untuk bekerja. Jika ada dana tidak terpakai, pasti juga akan kami kembalikan. Pembahasan ini juga untuk menghindari adanya penggunaan anggaran yang tumpang tindih," ujar Muksin.
Ketua Komisi A, Suryadi mengatakan hasil rapat mereka dengan KPU dan TAPD itu akan dimasukkan dalam pembahasan PAPBD Batubara 2017. Dalam pembahasan itu akan lebih detail diketahui penggunaan anggaran itu.