Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bandung. Kementerian Tenaga Kerja mewajibkan TKI menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Agustus 2017. Hingga kini tercatat sudah 11 ribuan TKI yang telah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
"Selama enam hari dibuka pendaftaran, jumlah TKI yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mencapai 11.100 orang," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto saat ditemui usai menghadiri acara Gebyar Pemberdayaan Disabilitas di Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).
Agus mengatakan, demi memberi pelayanan kepada para TKI pihaknya membuka pendafatraan selama 24 jam. Selain itu pihaknya menyiapkan sistem online untuk melayani masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dia berharap, semua TKI dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu TKI yang akan berangkat atau sudah berangkat dan bekerja di luar negeri.
"Untuk TKI yang sudah di luar negeri mereka sudah terdaftar asuransi sebelumnya. TKI yang mulai berangkat tanggal 1 sudah harus terdaftar BPJS. Bagi yang perpanjang juga mereka mulai daftar di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyambut baik respons yang ditujukan TKI dengan kebijakan yang dikeluarkan. Pihaknya akan terus sosialisasi agar semua TKI terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kementerian dan BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot melalui sosialisasi. Baik kepada calon TKI, TKI, BPJTKI dan semua stakeholder," kata Hanif di lokasi yang sama.
Ia berharap, dengan ikut sertanya TKI sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengakomodir kebutuhan para TKI. "Intinya kita dorong BPJS bisa memperkuat aksesnya baik pembayaran dan klaim. Dengan semakin kuatnya akses baik pembayaran dan klaim, peningkatannya cepat terjadi," ujar Hanif. (dtc)