Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menyebut ada titipan Rp 15 miliar dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (dulu PT Duta Graha Indah). Titipan uang itu menjadi salah satu bukti bagi KPK dalam penyidikan kasus yang menjerat perusahaan itu.
"Kita tahu ada PT DGI yang sekarang berubah menjadi PT NKE itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pertama yang ditangani oleh KPK. Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp 15 miliar," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
KPK menyebut duit ini akan disimpan KPK hingga proses hukum sampai pada putusan inkrah. Febri menegaskan pengembalian duit ini akan jadi satu bukti.
"Tentu saja penitipan ini jadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas nanti. Setelah putusan barulah nanti ditentukan eksekusi yang dilakukan itu kerugian keuangan negaranya itu berapa," tuturnya.
Uang yang dititipkan ke KPK itu disebut Febri bukanlah nilai pasti kerugian keuangan negara terkait kasus itu. Nantinya, KPK tetap menunggu putusan hakim berkaitan dengan berapa kerugian negara serta siapa yang berkewajiban untuk mengembalikan.
"Fix nilai kerugian keuangan negaranya itu akan ditentukan oleh putusan hakim nantinya. Dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan itu juga ditentukan putusan hakim," ucap Febri.
Perusahaan itu menjadi korporasi pertama yang dijerat KPK. Perusahaan itu pertama kali muncul terkait kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang.
Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Mindo Rosalina Manulang, Muhammad El-Idris, dan Wafid Muharam. Perkara itu lalu merambah ke sejumlah nama termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
Dalam dakwaan Rizal Abdullah yang dibacakan pada Rabu, 20 Juli 2015, PT DGI merupakan perusahaan yang dimenangkan dalam proses lelang. PT DGI pun disebut menerima kucuran uang.
Saat itu, jaksa KPK menyebutkan bila Rizal Abdullah mempengaruhi panitia pengadaan barang dan jasa untuk mengusulkan PT DGI sebagai pemenang lelang dan kemudian menetapkannya. Jaksa KPK juga menyebut Rizal menerima hadiah berupa uang tunai sejumlah Rp 350 juta serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta.
Kemudian akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sidney-Jakarta atas nama Rizal, istrinya Meriana Arsyad dan anak-anaknya Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri sejumlah USD 3.300,02 dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sidney USD 1.168,32.
Selain itu, jaksa KPK juga menyebut Rizal memperkaya orang lain termasuk Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 4,675 miliar. Rizal juga disebut memperkaya korporasi yaitu PT DGI sebesar Rp 49.010.199.000. (dtc)