Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menyusul ditetapkannya keputusan tentang gugatan terhadap Kepmendagri menyangkut Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Nurazizah Marpaung, Ketua DPW PKNU Sumatera Utara Ikhyar Felayati menyatakan segera akan meminta PT TUN Jakarta melakukan eksekusi.
Eksekusi yang dimaksudkan adalah membatalkan Kepmendagri yang menetapkan Nurazizah yang berasal dari Partai Hanura sebagai Wakil Gubsu.
Demikian diungkapkannya kepada medanbisnisdaily.com baru-baru ini. Katanya, sebelumnya pada 12 Juli 2017, PT TUN Jakarta mengabulkan gugatan terhadap Kepmendagri. Oleh pihak Kemendagri keputuan PT TUN tersebut tidak dilanjutkan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga melampaui batas waktu 14 hari.
“Karena Kemendagri tidak melakukan upaya kasasi, itu artinya setelah melewati batas 14 hari , maka keputusan PT TUN yang mengabulkan gugatan kami berkekuatan hukum tetap alias incracht,” kata Ikhyar yang akrab disapa Kesper, Rabu (9/8/2017).
Selanjutnya, lanjut Ikhyar, PKNU akan meminta secara tertulis agar PT TUN melaksanakan eksekusi terhadap keputusan yang sudah ditetapkan. Terhitung dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap eksekusi harus dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui, PKNU merupakan salah satu parpol pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho dan T Erry Nuradi pada Pilgubsu 2013. Oleh karena kekosongan kursi wagub akibat dipenjarakannya Gatot, maka sesuai dengan UU, PKNU berhak mengajukan wagub terpilih. Akan tetapi Kemendagri meniadakan hak mereka dan kemudian menetapkan Nurazizah.
“Selain upaya hukum, sesungguhnya kami juga bisa melakukan upaya politik agar Nurazizah dibatalkan dan kami berkesempatan mengajukan nama Wagubsu,” papar Ikhyar.