Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Agama RI sudah menerima sanggahan dari pihak PT First Anugerah Karya Wisata atau First Terkait penghentian izin penyelenggaraan umrah.
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama RI, Mastuki mengatakan pihaknya akan menjawab surat sanggahan tersebut dalam beberapa waktu.
"Surat sanggahan baru kami terima kemarin, kami menghormati hukum dan itu adalah hak bagi First Travel," kata Mastuki, Kamis (10/8).
Dia mengatakan, saat ini pihak Kementerian Agama belum memberikan respons atau tanggapan baik secara tertulis maupun lisan kepada First Travel.
"Kami minta waktu satu minggu untuk menjawab surat sanggahan tersebut," kata dia.
Pekan lalu, Kementerian Agama mengeluarkan surat Pengantar Keputusan Menteri Agama nomor B-3005/Dj/Dt.II.I/4/Hj.09/08/2017 yang diterbitkan pada 3 Agustus 2017.
Surat tertuju kepada Andika Surachman selaku Pimpinan First Travel dengan alamat Jl Radar Auri No 1 RT 04 RW 05 Cisalak, Cimanggis Depok.
Surat tersebut adalah Keputusan Menteri Agama RI Nomor 589 Tahun 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang penjatuhan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Dalam surat tersebut, First Travel diberikan waktu untuk memberikan sanggahan paling lambat 14 hari setelah surat penghentian izin diterbitkan.
Nah pada, 9 Agustus kemarin, First Travel memberikan surat sanggahan yang isinya meminta kesempatan kepada Kementerian Agama untuk memberikan waktu mengurus keberangkatan jemaah umrah.
Saat ini First Travel mengaku sedang memperbaiki manajemen dengan cara mengumpulkan dan mendata agar bisa bertanggung jawab terhadap jemaah dan berusaha meminimalisir agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Kemudian berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka bersama First Travel melalui kuasa hukum memohon kepada Kementerian Agama Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk dapat memberikan kesempatan kepada First Travel untuk memperbaiki dan bertanggung jawab kepada Jamaah tanpa memberikan sanksi administratif pencabutan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah Umrah. (dtf)