Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bos First Travel dan istri, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari hanya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Padahal, jemaah umroh yang telah menyetor ke First Travel ribuan orang dan belum berangkat hingga hari ini.
Oleh sebab itu, polisi diminta menerapkan pasal pencucian uang ke pihak yang terlibat di kasus First Travel.
"Seharusnya kalau seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 378 dan 372 KUHP atas dana masyarakat maka tentu ada tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya," kata ahli pencucian uang Yenti Garnasih, Kamis (10/8).
Menurut polisi, Andika dan Anniesa ditangkap atas dugaan penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah. Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah.
"Karena TPPU adalah hasil dari Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP yang harus ditelusuri oleh penyidik ke mana hasil dugaan kejahatan tersebut," cetus Yenti.
Akibat tidak kunjung berangkat umroh, ribuan calon jemaah kini terlantar. Sebagian dari mereka mencoba 'peruntungan' dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dan berharap uang mereka kembali.
"Apalagi para korban pasti menuntut pengembalian uang mereka. Maka pelacakan uang hasil kejahatan itu sangat penting," ujar Yenti.
Sebagai langkah awal menelusuri apakah ada pencucian uang, maka polisi harus membekukan seluruh aktivitas First Travel.
"Dalam upaya melacak hasil kejahatan untuk kepentingan penyitaan/ blokir dalam proses penyidikan lebih efektif kalau penyidik menerapakan pasal-pasal UU TPPU. Semoga penegakan hukum tidak terlambat melacak hasil kejahatan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan menerapkan TPPU," pungkas Yenti.
Sebagaimana diketahui, Andika dan Anniesa ditangkap tidak lama berselang usai jumpa pers di Kemenag pada Rabu (9/8) kemarin. Polisi telah memeriksa 11 saksi terkait dengan kasus tersebut.
"Kedua tersangka merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata, penyelenggara perjalanan ibadah umrah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. (dtc)