Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Sibolangit. Personil Unit Reskrim Polsek Pancurbatu meringkus dua orang pemuda yang kedapatan mengedarkan uang palsu di Sibolangit. Modusnya, kedua pelaku membeli rokok di warung kelontong namun pemilik warung yang curiga kemudian menghubungi polisi.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing M Rizky Arif Pratama (31) warga Jalan Pintu Air IV No 24 Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Medan Johor, dan M Yopi Nasution (33) warga Jalan Limau Manis Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Sehat Tarigan mengungkapkan, penangkapan atas kedua tersangka berawal ketika kedua tersangka membeli rokok di warung Benyamin di Sibolangit dengan uang pecahan Rp 100.000 pada Rabu (9/8/2017) malam.
Dijelaskannya, pemilik warung Benyamin Guru Singa yang menerima uang Rp100 Ribu, dari penjualan rokok, seketika muncul kecurigaannya ketika melihat lembaran fisik uang itu, berbeda dari biasanya. "Pemilik warung yang curiga kemudian mengikuti tersangka. Ternyata betul, kedua tersangka juga beli rokok di kedai lain," kata Sehat.
Benyamin kemudian kata Sehat, kemudian menghubungi kepolisian yang langsung menindaklanjuti laporan. "Lalu kita tangkap keduanya. Dari tangan keduanya kita dapati 10 lembar uang pecahan Rp 100.000," terangnya.
Sehat mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Pancurbatu. Dari penyidikan awal kata Sehat, kedua tersangka mengaku memperbanyak uang palsu dengan penggandaan mesin fotokopi.