Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Siwaji Raja, tersangka pembunuhan terhadap Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha senjata air soft, akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (10/8/2017) malam. Pengusaha dengan gelar Raja Kalimas ini dikeluarkan dari tahanan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi putusan praperadilan (prapid) yang mengabulkan permohonan Raja dan membatalkan statusnya sebagai tersangka pada Senin (7/8/2017).
Eksekusi putusan prapid dilakukan JPU Yunitri Sagala di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan, tempat Raja ditahan, setelah pelimpahan berkas dari kepolisian.
Eksekusi dilakukan dengan serah terima putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Raja ke Kepala Rutan Klas I Tanjung Gusta Nimrot Sihotang. Selanjutnya, pihak Rutan mengeluarkan Raja dari selnya. Raja Bebas sekira pukul 20.00 WIB dengan sambutan beberapa anggota keluarganya dan kuasa hukumnya.
"Kalau kita sebagai instansi yang melakukan perawatan dan pelayanan tahanan tentunya setelah kami terima berkas dari kejaksaan dan pengadilan yaitu eksekusi dan putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut," kata Nimrot.
Nimrot mengatakan, Raja telah ditahan di Rutan selama dua bulan terakhir.
Jaksa Yunitri yang turun langsung melakukan eksekusi, membenarkan bahwa Raja telah bebas dari penahanan.
"Sudah kita lakukan eksekusi terhadap putusan prapid yang mengabulkan sebagian permohonan Raja," singkatnya.
Hakim PN Medan mengabulkan sebagian permohonan Raja yang pada intinya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap Raja tidak sah dan tidak mengikat. Hakim juga meminta nama baik Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut ini dipulihkan. (iskandar siahaan).