Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polisi akan menyelidiki ada-tidaknya pidana pencucian uang dalam kasus penipuan umrah First Travel. Dana yang terdapat dalam rekening First Travel saat ini hanya senilai Rp 1,3 juta.
"Bagaimana mau berangkat? karena hasil pertanyaan kita uangnya sudah habis, rekening yang kita blokir sisa 1,3 juta nanti kita akan cek yang lain," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Polisi sudah mencatat beberapa nomor rekening untuk ditelusuri. Selain itu polisi juga akan menelusuri aset lain yang diduga dibeli menggunakan dana jemaah.
"Saya kira rekening sudah dapat nanti kita tinggal lihat aliran dananya ke mana aja, masuk ke mana keluar ke mana. Aset lain akan ditelusuri. Kalau aset harusnya bisa sepanjang berhubungan dengan uang jemaah," kata Herry.
Dalam kasus ini, Polri baru menjerat kedua tersangka, bos First Travel dan istrinya, Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari, dengan Pasal 55 jo Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Andika dan Anniesa resmi ditahan penyidik Bareskrim Polri hari ini. Tak hanya soal penipuan, Polri juga akan menelusuri ada-tidaknya pencucian uang."TPPU kita akan sidik. Karena paling gampang temukan aset melalui penyelidikan TPPU-nya," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, hari ini. (dtc)