Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengaku belum mengetahui soal diadukannya Ketua dan anggota Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan dan Hardi Munte ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dituduh melanggar kode etik.
Ratna mengatakan itu menjawab pertanyaan medanbisnisdaily.com di sela-sela acara uji kelayakan dan kepatutan calon Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Sumut 2018.
"Saya tidak tahu, siapa yg diadukan ke DKPP. Saya juga anggota DKPP, saya belum tahu,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara ini menggantikan Komisioner Bawaslu RI lainnya, Frits Edward Siregar, dalam mengawasi proses uji kepatutan calon anggota Panwas Pilgubsu.
Bersama seorang staf lainnya, Julius Turnip, Syafrida & Hardi diadukan salah seorang peserta seleksi anggota Panwas Pilgubsu 2018 dari Kabupaten Asahan, yakni Pangulu Siregar. Mereka disebut-sebut meminta duit kepada Pangulu dengan iming-iming tertentu.