Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Tentang penonaktifan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Aulia Andri, Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyatakan tidak ada keharusan mereka wajib mempublikasikannya.
Menurutnya, kendati publik perlu mengetahui, namun tidak ada ketentuan yang mengharuskan kebijakan Bawaslu itu disebarluaskan informasinya.
"Lagipula kan sudah ada media yang memberitakan. Saya baca media lokal ada yang memberitakannya," kata Ratna menjawab medanbisnisdaly.com di sela-sela acara uji kepatutan dan uji kelayakan calon anggota Panitia Pengawas Pilgub Sumut, di Medan, Jumat (11/8/2017).
Sebagaimana diberitakan Aulia dinonaktifkan diduga akibat tindakannya yang berupaya mengintervensi panitia seleksi guna meloloskan calon tertentu dalam proses seleksi calon anggota Panwas Pilgubsu 2018.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, masa penonaktifan itu berlaku hingga tuntasnya proses seleksi.