Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Para korban perusahaan travel First Travel dianggap selama ini 'dininabobokan' oleh janji-janji yang tak ditepati. Apalagi para korban kebanyakan pasif dan tak berani melakukan apa-apa.
"Jemaah ini kan tujuannya untuk ibadah umroh, kadang-kadang yang jadi korban jemaah dikasih tahu, 'Mungkin ini cobaan, mungkin ujian, belum takdir, mungkin kita harus bersabar'. Jadi seperti dininabobokan. Sehingga jemaah kalau sudah masuk ke laporan polisi berarti sudah luar biasa sabar,"
kata kuasa hukum 1.250 korban penipuan keberangkatan umroh Aldwin Rahardian.
Hal tersebut disampaikan Aldwin dalam diskusi 'Mimpi dan Realita First Travel' di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8). Aldwin menyebut jemaah juga kala itu diiming-imingi dengan koper dan baju umroh.
Salah satu korban bernama Ayu yang dihubungi melalui telepon saat diskusi menyatakan, ia mendaftar 2015 dan berangkat Maret 2016. Kala itu dia membayar untuk 4 orang masing-masing Rp 14,5 juta.
"Enggak lama kita langsung disuruh manasik. Bisa lebih awal tahun sekitar Januari. Kita dikasihlah batik. Maret diundur dengan alasan kuota penuh. Disuruh tambah uang buat charter pesawat," ungkap Ayu.
Ayu juga sempat dikirimi koper sebulan menjelang keberangkatan. Sayangnya sudah 3 kali ia mengalami penundaan. "Saya merasa ditipu sekali karena dijanjikan terus," keluhnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid menyatakan sudah memberi peringatan kepada Kemenag terkait aktivitas First Travel. Sodik menyebut sudah sejak lama First Travel ketahuan melanggar aturan.
"Saya sudah warning ke teman-teman Kemenag. Padahal sebelum itu sudah melanggar aturan, kita sampaikan ke Kemenag. Tapi Kemenag masih beralasan kalau dihentikan sekarang khawatir bagaimana korbannya," tutur Sodik.
Sodik menyampaikan seharusnya ada 3 hal yang dilakukan oleh Kemenag dalam menanggulangi masalah semacam ini. Pertama dengan melakukan penyuluhan intensif kepada masyarakat agar tidak terkecoh harga murah, kedua dengan memberi sanksi sebelum pencabutan, serta imbauan kepada korban untuk tidak sungkan melapor. (dtc)