Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) merencanakan penetapan harga referensi agar calon jemaah umrah tidak terjebak dengan promo serupa First Travel. Namun ini masih akan dibahas kembali dengan KPPU.
"Kita sudah mendiskusikannya bahkan sebelum 18 Juli untuk menetapkan harga terendah dan tertinggi. Tapi ini ada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang tidak membolehkan menetapkan harga fix. Karena itu nanti akan menggaggu usaha-usaha. Kami akan mendiskusikan," ujar Kepala Pusat Dan Informasi Kemenag Mastuki HS, usai diskusi 'Mimpi dan Realita First Travel' di Warung Daun, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Karena patokan harga terendah dan tertinggi tidak disepakati, Kemenag mempertimbangkan jalan tengah. Yakni dengan harga tengah atau moderat sebagai referensi.
"Jalan paling moderat adalah harga referensi. Bukan harga fix Rp 20 juta, Rp 21 juta, tidak. Itu angka moderat yang akan kita tentukan," tegasnya.
Sebelumnya Kemenag sempat dikritik oleh Ketua Himpunan Penyelenggara Haji Dan Umrah (HIMPUH) Baluki Ahmad. Ia berkata masyarakat banyak yang tertipu iming-iming umroh karena promo harga yang tidak logis.
"Kami mendesak Kemenag menetapkan harga minimum. Ini sudah ditolak sebenarnya, jadi tolok ukurnya katanya pelayanan. Masalahnya kalau pelayanan, matarakat tidak melihat itu. Yang dilihat harga. Karena dari semua yang tidak jadi berangkat semua karena nilai itu," keluh Baluki Ahmad saat diskusi.
Kemenag membekukan izin perusahaan First Travel pada 1 Agustus lalu. Perusahaan ini disebut belum juga memberangkatkan 35 ribu calon jemaah umrah.
Pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andhika dan Anniesa, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya telah mengajukan penangguhan penahanan.(dtc)