Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Satreskrim Polres Langkat menangkap Nur (54), pelaku penggandaan uang dan emas dengan modus dukun berobat, Selasa (15/8/2017). Warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai ini dilaporkan korbannya yang mengaku tertipu Rp 400 juta.
"Pelapor bernama Risdapot Parulian Hutagalung (54), penduduk Jalan Enggang, Lingkungan XIII Beringin, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP M Firdaus, Selasa (15/8/2017) malam.
Firdaus menjelaskan, pada Minggu, 18 Juni 2017, sekira pukul 22.00 WIB, korban datang ke rumah dukun Nur, untuk minta tolong mengobati anaknya bernama Rizky. Sang dukun (tersangka) mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita Rizky, yang menurut tersangka, Rizky terkena penyakit guna-guna (mistis).
Tersangka meminta korban menyediakan uang dan emas yang dibungkus kertas koran setiap kali melakukan pengobatan kepada anaknya. Uang dan emas itu bisa digandakan.
Menurut sang dukun, uang dan emas tidak akan hilang, hanya disimpan di dalam lemari si dukun, hingga jangka waktu 40 hari sebagai syarat untuk menjemput tendi (semangat) anak korban.
Jangka waktu 40 hari semua bungkusan akan dibuka. Tepat waktunya, ketika dibuka, bungkusan berisi emas dan uang itu bukannya menjadi ganda, ternyata kosong.
Korban membuat pengaduan ke Polres Langkat, karena bungkusan uang dan emas yang diserahkan ke tersangka ternyata kosong. Korban mengalami kerugian materil Rp 400 juta.
Dijelaskan AKP M Firdaus, tersanga ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti bungkusan.
"Disaksikan para saksi, sewaktu bungkusan koran dibuka, isinya kertas tisu dan kain, yang didalamnya ada emas palsu, sesuai pengecekan oleh tukang mas yang di panggil ke Polres. Pelaku penipuan yang modusnya penggandaan emas dan uang sama seperti kasus Dimas Kanjeng,” ujarnya.
Turut juga disita 43 cicin emas palsu, 100 gelang emas palsu, 24 kalung emas palsu dan 13 liontin emas palsu dari tersangka.