Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Semarang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang di Pasar Kanjengan, Kota Semarang.
Tim Saber Pungli Dit Reskrimsus Polda Jateng melakukan OTT hari Senin (14/8) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Pria berinisial SS ditangkap karena berupaya meminta uang kepada pedagang di blok C dan D.
Blok tersebut akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemudian SS yang merupakan direktur PT Pagar Gunung Kencana meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada pedagang dan menjanjikan memberikan prioritas lokasi pada yang membayar.
"SS meminta sejumlah uang kepada para pemilik blok C dan D yan akan di eksekusi PN Semarang dengan janji akan diberi prioritas memilih lokasi unit baru dengan syarat membayar Rp. 1.150.000.000," kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Lukas Akbar kepada detikcom, Selasa (15/8/2017).
Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan barang bukti senilai uang senilai Rp 50 juta dan cek senilai Rp 1,105 miliar. Selain itu sudah ada 4 saksi yang diperiksa dan kini kasusnya masih dikembangkan.
"Indikasi ada dugaan pelanggaran pidana namun masuk ranah pidana umum dan tidak masuk ranah pidana korupsi karena tidak ada keterlibatan pegawai negeri atau pejabat negara," tandasnya.Untuk diketahui, PT Pagar Gunung Kencana harus mengosongkan blok C dan D di Pasar Kanjengan. Hal itu disebabkan karena pedagang menempati lokasi yang telah habis penguiasaan hak guna bangunannya sesuai dengan putusan PN Semarang. (dtc)