Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tanah Karo. Dua puluh jam dalam pelarian dari sel tahanan Mapolsekta Berastagi, Rabu (16/8/2017,) sekira pukul 16.00 WIB, Angga Prayuda Purba akhirnya diserahkan keluarga ke aparat kepolisian setempat. Setelah dilakukan komunikasi bersama keluarga, disepakati agar tersangka Yuda diserahkan tanpa adanya kekerasan dari aparat kepolisian.
"Mudah - mudahan dari proses ini tersangka dapat sadar dan lebih baik ke depannya. Saya juga mengharapkan kepada anggota saya agar tetap waspada dalam melaksanakan tugas. Tidak bekerja hanya sebagai bekerja - bekerja saja,"ujar Kapolsek Berastagi, Kompol Agustinus Sitepu saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolsekta Berastagi.
Dikatakan lebih lanjut, berdasarkan keterangan tahanan lain, Yuda diketahui melancarkankan aksinya seorang diri. "Mungkin karena stres,"ucap Sitepu.
Untuk sanksi atas kaburnya tersangka Yuda, lanjut Sitepu, pihaknya akan fokus terlebih dahulu terhadap kasus yang pertama, lalu dilihat gelar perkaranya apakah sudah cukup, lalu dibuat satu berkas lagi untuk dilakukan proses hukum atas tindakan kabur dari tahanan yang dilakukan tersangka.
Terkait belum dikirimnya Angga Prayuda Purba ke Rutan Kelas II-B Kabanjahe, sementara ketiga temannya yang lain, yang ditangkap dalam berkas kasus yang sama telah lebih dahulu dikirim, Agustinus Sitepu mengatakan, Angga Prayuda Purba belum dikirim karena dalam kondisi sakit.
"Kebetulan beliau ini kan sakit. Tahanan yang sakit belum mau dari Lembaga Permasyarakatan menerima. Jadi kita harus obati dulu. Setelah sehat baru kita kirim. Yuda ini sakit pilek,"kata Sitepu.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada petugas polisi atas kaburnya tahanan dari Mapolsek Berastagi, berdasarkan keterangan dari Kasubbag Humas Polres Karo, AKP Marwan dapat berupa ancaman mutasi.
"Tergantung pimpinan. Bisa perpindahan atau ancaman mutasi,"ungkap AKP Marwan.