Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sei Rampah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menahan Masry Adi, Kades Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Sergai.
Sebelumnya, Masry ditangkap tim Saber Pungli Polres Tebingtinggi beberapa waktu lalu karena diduga kasus pungli penerbitan surat keterangan ganti rugi tanah.
Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejari Sergai menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Tipikor Polres Tebingtinggi.
Kasipidsus Kejari Sergai, Teddy Lazuardi SH, mengatakan, penahanan ini berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik yang memperoleh bukti yang cukup.
“Dari hasil pemeriksaan, oknum Kades ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf e subs pasal 12 A ayat (2) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga harus dilakukan penahanan,”ujar Teddy, Rabu (16//8/2017).
Menurut Teddy, penahanan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP, sudah memenuhi alasan subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, katanya, karena dikhawatirkan melarikan diri dan juga khawatir menghilangkan barang bukti.
“Tersangka kita tahan sementara di Rutan Lubuk Pakam selama 20 hari terhitung mulai hari ini, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,”ucap Teddy.
Sebelumnya, pada 01 Maret 2017, petugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Polres Tebingtinggi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kades Kayu Besar karena diduga melakukan pungli atas penerbitan surat ganti rugi tanah.
Selain Kades Kayu Besar, petugas UPPL Polres Tebingtinggi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli Rp 3.000.000, serta 2 berkas surat ganti rugi tanah.