Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penarikan atas produk gula kristal putih (GKP) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan atas produk gula milik PTPN XI yang ditarik dari peredaran tersebut. Diduga produk gula tersebut tidak sesuai persyaratan kategori International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
"Kita periksa dulu karena ada beberapa yang ICUMSA tinggi," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
ICUMSA merupakan standarisasi mutu untuk produk gula. Semakin rendah angka ICUMSA maka menunjukkan tingkat kemurnian gula semakin tinggi. Biasanya tingkat ICUMSA bisa terlihat dari warnanya.
Gula yang diamankan berwarna kecoklat-coklatan, sehingga dianggap tidak memenuhi standar. Temuan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Enggar mengatakan gula-gula yang diduga tidak layak konsumsi itu ditemukan di pasar wilayah Jawa Timur dan kemudian ditarik oleh Kementerian Perdagangan.
"Kita kan periksa pasar, karena ada laporan dari konsumen, kita harus periksa. Kan (ICUMSA) ada batasannya. Itu kita teliti lagi dari Dirjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga)," tukasnya.
Saat ini, pihak Direktorat Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan tengah melakukan uji lab terhadap sampel GKP milik PTPN XI tersebut. dtc