Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah tengah menyelesaikan kajian terkait dengan skema baru pemberian pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri. Sebab, skema yang saat ini diterapkan membuat pemerintah harus tetap terlibat untuk memenuhi dana pensiun abdi negara.
Skema yang diterapkan saat ini dikenal sebagai pay as you go, di mana PNS dikenakan iuran yang berasal dari gaji pokok sebesar 4,75%. Jika masa pensiun tiba, maka PNS akan menerima dana pensiun sebesar 75% dari gaji pokok yang terakhir diterimanya.
Dan jika di masa pensiunnya, tabungan tidak mencukupi 75% yang telah ditetapkan, maka pemerintah akan memberikan bantuan untuk memenuhi besaran tersebut.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pada skema dana pensiunan PNS yang saat ini diterapkan, setidaknya menyediakan anggaran sekitar Rp 90 triliun.
"Pokoknya kewajibanya dibayarkan pemerintah, sekitar Rp 90-an triliun, semua pensiunan PNS, baik pusat maupun TNI Polisi itu dibayar oleh APBN sekitar Rp 90-an triliun," kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8).
Pemerintah, saat ini masih mengkaji terkait skema baru penerapan dana pensiunan. Di mana, pemerintah akan terlibat langsung. Mengenai implementasinya, dia berharap sudah bisa diterapkan pada tahun depan.
"Insha allah, mudah-mudahan, nanti tunggu ibu (menkeu) yah," tukas dia. (dtf)