Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Sejumlah toko modern yang beroperasi di kawasan Rantau Utara dan Rantau Selatan diduga tanpa dilengkapi izin usaha toko modern (IUTM). Itu hasil pengecekan tim Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi Legalitas Perizinan bentukan Bupati Labuhanbatu.
"Ya, ada beberapa pengusaha toko modern Indomaret dan Alfamaret yang tak dapat menunjukkan izinnya," aku Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu, Abdul Syarif selaku Sekreatis Tim, Selasa (22/8/2017).
Saat ini, aku dia, persoalan itu sudah ditangani pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMP2T) Labuhanbatu. "Sudah di sana sekarang," katanya.
Baca juga : Izin Pasar Modern Dipertanyakan
Baca juga : Pemkab Diimbau Permudah Izin Usaha di Labuhanbatu
Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan Tim monitoring melaksanakan tugasnya Kamis (8/6/2017). Hasil monitoring menyebutkan Toko Modern (Alfamaret) di Jalan HM Said Kelurahan Perdamean tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Hanya memiliki izin gangguan (HO), TDP dan SIUP. Sedangkan Indomaret di Jalan HM Said Kelurahan Pardamean tidak menunjukkan IUTM, TDP dan SIUP. Alasannya semua izin berada di Pekan Baru.
Sementara Indomaret di Jalan SM Raja samping kantor Bupati, jalan Dewi Sartika dan jalan Siringo-ringo tidak menunjukkan IUTM, HO, TDP, dan SIUP. Saat itu, Tim juga memeriksa izin Gudang di SM Raja Rantauprapat yang diduga tak melengkapi izin.