Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) berencana merelaksasi aturan loan to value (LTV) spasial untuk properti. LTV adalah nilai kredit atau jumlah pembiayaan yang bisa diberikan bank kepada pemohon kredit dengan jaminan atau agunan berupa properti.
Saat ini LTV bagi rumah pertama tercatat 85%, artinya DP yang harus dibayarkan sebesar 15% dari harga rumah. Sedangkan DP KPR rumah kedua dan rumah ketiga masing-masing 20% dan 25%.
Menurut Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata, pelonggaran LTV dalam KPR bukan menjadi soal utama. Dalam hal ini, persoalan daya beli masyarakat dan harga rumah yang terjangkau juga menjadi faktor penting mendongkrak kredit pemilikan rumah (KPR).
"Sebenarnya LTV tidak menjadi kendala utama. Kendala utama adalag kemampuan daya beli dan harga," kata Soelaeman di sela Musda DPD REI DKI Jakarta di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).
Masyarakat cenderung menginginkan rumah yang terjangkau namun memiliki akses yang mudah ke tempat kerja atau ke pusat kota. Selain itu, rumah tersebut juga harus terjangkau harganya untuk dibeli masyarakat.
"Sekarang kan gini, anda mau pilih lokasi, satu liat lokasi yang deket akses tempat kerja, dua rumah yang affordable," tutur Soelaeman.
Untuk menurunkan porsi DP KPR, kata Soelaeman, harus dipertimbangkan dengan matang. Pasalnya, dengan diturunkannya porsi uang muka KPR, juga akan membebani cicilan KPR ke depannya dengan adanya bunga.
"Menurunkan DP itu kan harus ada keseimbangan, karena turun DP berarti naikkan kredit. Kreditnya itu kan ada bunganya, jadi secara amount keseluruhan lebih mahal. karena terkena bunga," tutur Soelaeman.
Untuk menggenjot permintaan KPR, diperlukan proses administrasi yang mudah dan tidak memakan waktu lama. Sehingga lebih banyak orang yang tertarik mengambil KPR.
"Yang penting proses administrasi di banknya gampang, masalah KTP-lah, inilah. Itu kan yang menjadikan orang berminat untuk itu," tutup Soelaeman. (dtf)