Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penyidik KPK akan mendatangi Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8) besok pagi. Rencananya, KPK akan melihat fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101).
"Kasus heli AW, besok direncanakan pemeriksaan cek fisik. Rencana besok akan kita lakukan cek fisik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Dalam cek fisik tersebut, Febri menyatakan telah berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi. Apalagi saat ini penyidik juga sedang mendalami pengadaan aliran dana proyek helikopter AW tersebut.
"Kita koordinasi dengan POM TNI. Jadi, selain koordinasi pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang menjadi kewenangan POM TNI, kita melakukan koordinasi cek fisik heli tersebut di Halim," kata Febri.
Dalam kasus helikopter AW-101, penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta. Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp 514 miliar. Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. (dtc)