Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Demi mendapatkan uang, IS (58), tega berburu harimau Sumatera lalu menjualnya. Tak tanggung, dia memasang lebih dari 200 jerat dari tali sling di lokasi yang sering dilalui satwa liar dilindungi, harimau Sumatera.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers terkait penangkapan pelaku dan barang bukti berupa satu ekor bangkai harimau sumatera yang masih utuh di aula Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Senin (28/8/2017). Kepala BBTNGL Misran menyesalkan praktik ilegal perburuan terhadap satwa yang statusnya dilindungi tersebut.
Dikatakannya, dari cara yang dilakukan menunjukkan pelaku bukan orang baru. Walaupun dari pengakuannya kepada penyidik, sebelumnya sudah dua kali menjual kulit harimau sumatera.
Tangkapannya yang terakhir, harimau berjenis kelamin betina dengan panjang badan 198 cm dan tinggi 86 cm, dari pengakuan IS merupakan yang ketiga.
Direktur Yayasan Orangutan Lestari - Orangutan Information Center (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo mengatakan, dari informasi tim gabungan BBTNGL dan Forest and Wildlife Protection Unit yang berpatroli di lokasi penangkapan harimau tersebut terdapat banyak jeratan.
"Ada 200 jerat kita temukan di lokasi penangkapan harimau dan ada 10 jerat di rawa. Selama berpatroli memang banyak ditemukan jeratan dari sling," katanya.
Dia menambahkan, IS ditangkap di Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan yang berjarak 10 km dari lokasi harimau ditangkap. Bangkai harimau tersebut dipanggulnya dari pukul 03.00 dalam kondisi terikat di kaki dan tangannya dan ditangkap jam 09.30 wib.
Kepala Bidang Wilayah III BBTNGL, Ardi Andhono mengatakan, sebagaimana harimau sumatera yang terakhir akan dijualnya ini juga ditangkap menggunakan tali sling.
Di bagian pinggang harimau malang tersebut terdapat bekas luka jerat. Namun yang diduga mematikannya adalah pukulan benda tumpul di rahangnya.
Hal tersebut, kata dia, bisa dilihat dari keluarnya darah dari mulutnya dan berbau busuk. Di dalam mulutnya pun sudah menghitam.
"Kata pelaku ini harimau sudah 15 tahun, tapi setelah kita konsultasi dengan Drh Anhar, setelah melihat giginya harimau diperkirakan berusia 3 tahun," katanya.
Saat ini, kata dia, harimau tersebut disimpan di freezer di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (Balai Pam Gakkum LHK Wil. Sumatera).
Menurut Kepala Balai Pam Gakkum Wil. Sumatera, Halasan Tulus, pelaku melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan E jo PP nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Dari pemeriksaan IS yang bekerja sebagai pemanen sawit di salah satu perkebunan sawit yang berbatasan dengan TNGL mengetahui bahwa di sekitar lokasi itu ada harimau yang sering melintas," ungkapnya.
Seekor harimau Sumatera kembali diburu di TNGL. BBTNGL dan Forest and Wildlife Protection Unit (ForWPU) berhasil menangkap IS, pemburu dan mengamankan 1 bangkai harimau utuh.