Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengacara First Travel, Niru Anita Sinaga menyebut ada oknum dari internal perusahaan yang turut menyelewengkan dana jemaah. Utang lebih dari setengah triliun itu disebutnya tidak sepenuhnya menjadi beban First Travel.
"Kita melalukan pendekatan hukum juga, kita telusuri lagi, apa uang itu ada di oknum lain. Katanya oknumnya itu selama ini bekerja sebagai marketing First Travel," kata Niru di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
Niru menjelaskan dugaan itu diperoleh setelah dirinya menemui beberapa jemaah yang melaporkan oknum tersebut ke Bareskrim. Dana yang telah ditransfer jemaah tidak langsung masuk ke rekening First Travel, namun dikirim ke rekening oknum itu."Selama ini ada beberapa kasus FT disomasi, ternyata setelah diselidiki kita koordinasi dengan lawyernya ternyata uangnya itu tidak disetor ke FT. Sehingga di mana oknum itu sudah terima dana tapi tidak disetor ke pihak FT," kata dia.
Menurut Niru, oknum tersebut menerima duit sebesar Rp 1 miliar yang merupakan uang dari 72 jemaah. "Bukti transfernya bukan ke FT tapi ke oknum, sebesar Rp 1 Miliar," ujarnya. (dtc)