Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Presiden Joko Widodo melaporkan dua kuda yang diberikan oleh warga Sumba, NTT. Langkah Jokowi tersebut dianggap keteladanan dan diapresiasi oleh KPK.
"Kami mengapresiasi keteladanan Presiden Jokowi dalam pelaporan gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Giri menyatakan, dua kuda jantan berjenis Sandalwood tersebut bernilai sekitar Rp 70 juta. Saat ini kedua Jokowi masih berada di Istana Bogor.
"Dua kuda jantan Sandalwood umur tujuh tahun diantar oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat Daya dan seorang dokter hewan," ujar Giri.
Giri menjelaskan, kuda tersebut diterima Presiden pada 25 Juli 2017 dan dilaporkan ke KPK 22 Agustus 2017. KPK saat ini masih menganalisa dan mengklarifikasi pelaporan kuda tersebut.
"Menurut UU harus selesai sampai dengan SK penetapan dalam 30 hari kerja sejak dilaporkan. Dihitung saja hari kerjanya," tutur Giri.
Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, sebagai penyelenggara negara, Jokowi memang harus melaporkan kuda-kuda hasil pemberian tersebut.
"Karena Pak Jokowi sebagai penyelenggara negara, maka kuda kuda dilaporkan sesuai perundangan-undangan berlaku," tutur Bey.
(dtc)