Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily - Medan. Tepat tanggal 1 September, harga eceran tertinggi (HET) beras resmi diberlakukan di setiap daerah, dari pasar tradisional hingga pasar modern. Namun, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan ini belum diindahkan oleh pelaku usaha.
Pantauan medanbisnisdaily.com diberapa lokasi penjual beras di daerah Pasar Simpang Limun Jalan Sisingamangaraja, Medan, misalnya, pedagang masih menjual beras di atas harga HET, yakni Rp 10.000/kg - Rp 12.000/kg untuk kelas medium, untuk kelas premium di kisaran Rp 120.000- Rp180.000/5 kg.
Hal serupa pun terjadi di pasar tradisional Sukaramai. Arsin, salah satu penjual beras grosiran mengungkapkan belum tahu sama sekali mengenai HET beras. Namun, ka mengakui menjual beras kelas medium saja dengan harga normal.
"Belum tahu bang, apa itu HET. Kita di sini jual berasnya juga gak ada yang kelas premium, semua beras standar, kelas medium. Untuk harga juga normal bang, per kilo nya kita jual Rp 10.500/ kg - Rp 12.000/kg" jelasnya, Sabtu (02/09/2017).
Bahkan untuk pasar ritel modern, seperti supermarket yang berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Medan, nasih menjual beras medium dengan harga Rp.110.600/10kg.
Pemerintah mematok harga beras di Jawa hingga Papua lewat mekanisme HET. Kebijakan tersebut diatur mulai berlaku Jumat (1/92017).
Menteri Perdagangan (Mendag), Engartiasto Lukita, menjelaskan HET beras diatur berdasarkan zonasi. Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi dianggap sebagai wilayah produsen beras.
Sehingga di wilayah-wilayah tersebut harga beras medium yang ditetapkan Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Sementara untuk wilayah lainnya yang membutuhkan ongkos transportasi lebih, harga tersebut ditambah Rp 500.
"HET ini berlaku baik di pasar tradisional maupun di ritel modern. Dengan demikian, ketentuan yang ada ini kita akan bisa menjaga daya beli masyarakat, akan bisa kita maintain terus, dan diharapkan (harga) tidak boleh lebih dari itu," ujar Enggar beberapa hari lalu.
Di luar beras medium dan premium, Kemendag menetapkan kategori beras khusus, yang mana penetapan harganya akan diatur terpisah dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
"Ada 3 kategori beras. Beras medium, beras premium, dan beras khusus. Mengenai spesifikasi masing-masing beras ini tidak dibuat complicated namun secara sederhana, simplifikasi," tutur Enggar