Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Trenggalek. 37 kendaraan (motor) dinas bekas pakai DPRD Trenggalek rencananya akan dibagikan kepada pejabat struktural di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kabag Protokol dan Rumah Tangga Pemkab Trenggalek, Triadi Atmono, mengatakan, pihaknya masih menunggu penyerahan aset dari sekretariat DPRD kepada Pemkab Trenggalek melalui Badan Keuangan Daerah.
"Jadi seluruh kendaraan sepeda motor dinas DPRD nanti akan digunakan oleh para kasubdib di beberapa OPD yang belum dapat, itupun kelihatannya masih kurang, karena saat ini OPD Trenggalek mengalami perkembangan," katanya, Senin (4/9/2017).
Menurutnya, pemerintah daerah akan memaksimalkan kendaraan yang ada untuk menunjang kinerja seluruh jajaran. Karena, meskipun mengalami kekurangan kendaraan dinas, Pemkab Trenggalek tidak akan melakukan penambahan atau pengadaan kendaraan baru pada tahun 2017.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Trenggalek Abu Mansur, mengatakan, saat ini seluruh anggota dewan yang menggunakan motor dinas sebanyak 37 unit telah dikembalikan ke sekretariat dewan.
"Rencananya dalam minggu ini akan kami serahkan ke Badan Keuangan Daerah selaku pengelola aset Pemkab Trenggalek," katanya.
Dijelaskan, mulai tanggal 1 September 2017, seluruh anggota DPRD selain pimpinan dilarang menggunakan kendaraan dinas, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai gantinya masing-masing anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi.
Sementara itu di Trenggalek rencananya pencairan tunjangan transportasi para anggota legislatif akan dirapel dan diterimakan pada bulan November mendatang, karena saat ini masih menunggu peraturan bupati serta pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) 2017. (dtc)