Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Sumut pada Pilgubsu 2018, baik jalur parpol maupun perseorangan (independen) dibuka mulai 8-10 Januari 2018. KPU Sumut telah menetapkan jadwal pendafataran itu lewat Keputusan Nomor 86 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilgubsu 2018.
Anggota KPU Sumut, Yulhasni, Selasa (5/9/2017), menjelaskan, sebelum membuka pendaftaran, KPU akan mengumumkan pembukaan pendaftran pasangan calon melalui media massa dan media lainnya selama sepekan, 1-7 Januari agar tersampaikan ke segenap lapisan masyarakat.
"Setelah itu, KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada 8-10 Januari 2018," kata Yulhasni.
Menyangkut syarat calon dan syarat pencalonan masih sama dengan ketentuan lama, yakni bagi parpol harus didukung sekurang-kurangnya memiliki 20% kursi DPRD Sumut. Untuk paslon perseorangan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 7,5% dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan akan dibuka 22-26 November 2017.
Setelah pendaftaran, maka KPU akan mengumumkan dokumen syarat paslon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Lalu kemudian tes kesehatan serta penelitian syarat pencalonan.
KPU selanjutnya baru akan menetapkan paslon Pilgubsu pada 12 Februari. Setelah penetapan ini, kata Yulhasni, maka paslon dan tim kampanyenya terikat aturan KPU, di mana sosialisasi serta pencetakan dan penyebaran bahan kampanye serta alat peraga kampanye (APK) akan dilakukan sepenuhnya oleh KPU. Sebelum penetapan itu, maka sosialisasi bisa dilakukan oleh paslon.
"Mereka terikat aturan setelah ditetapkan sebagai paslon. Setelah penetapan, maka pencetakan dan penyebaran bahan kampanye akan dilakukan KPU," terangnya.