Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Perdagangan Kota Medan diminta mensosialisasikan harga eceran tertinggi (HET) beras yang ditetapkan Menteri Perdagangan. Sosialisasi sekaligus menentukan tenggat akhir aturan tersebut harus dilaksanakan.
"Kita apresiasi atas penetapan harga oleh Mendag (Menteri Perdagangan). Tapi, harus ada sosialisasi dan ini oleh Dinas Perdagangan," kata Anggota Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi, Rabu (06/09/2017).
Sosialisasi untuk memberi waktu kepada pihak produsen dan penjual agar dapat menyesuaikan. Produsen tidak menjual harga terlalu tinggi sehingga penjual (ritel/pengecer) kesulitan mendapat untung.
"Kalau sudah disampaikan, namun tidak dilaksanakan, Dinas Perdagangan harus tegas, melaksanakan intruksi menteri," kata salman.
Diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan No 57 tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras tertanggal 24 Agustus 2017 mengatur penjualan beras ke masyarakat. Untuk Sumatera Utara, HET beras medium Rp 9,950/kg dan beras premium Rp 13.300/kg.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha setelah mendapat dua kali peringatan dari pejabat penerbit izin.