Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Humbanghasundutan (Humbahas) mengajukan hak angket (penyelidikan) terhadap Bupati Dosmar Banjarnahor. Usulan sudah disampaikan ke pimpinan dewan dan sudah dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna dewan, Senin (4/5/2017).
Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Rabu (6/9/2017), membenarkan rapat paripurna usulan hak angket tersebut.
"Iya, usulan itu sudah kami terima dan telah dibacakan pada rapat paripurna dewan Senin kemarin," kata Manaek.
Adapun yang mendasari pengusulan hak angket itu adalah banyaknya kebijakan bupati yang dianggap merugikan masyarakat Humbahas.
Manaek mengatakan, usulan itu disampaikan oleh 8 anggota dewan dari 4 fraksi yang ada. Sesuai ketentuan, usulan itu sudah sah.
Menurut Manek, diusulkan minimal 5 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi saja sebenarnya sudah sah.