Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Humbanghasundutan (Humbahas) mengajukan hak angket (penyelidikan) terhadap Bupati Dosmar Banjarnahor. Usulan sudah disampaikan ke pimpinan dewan dan sudah dibacakan secara resmi dalam rapat paripurna dewan, Senin (4/5/2017).
Usulan hak angket disampaikan 8 anggota DPRD Humbahas dari 4 fraksi. Menurut Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (6/9/2017), sesuai ketentuan, pengusulan itu sudah sah
Berikut ini adalah nama-nama anggota dewan pengusul hak angket:
1. Mutia Hasugian (F Nasdem-KB).
2. Tulus Hutasoit (F Nasdem-KB).
3. Jonser Purba (F Amanat Demokrat)
4. Chandra Nahulae (F Gerindra).
5. Moratua Gajah (F Gerindra).
6. Pantas Manullang (F Hanura).
7. Bukka Lumbantoruan (F Gerindra).
8. Timbul Tinambunan (F Nasdem KB).
Pengusulan itu, kata Manaek, telah sesuai UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3),pada Pasal 359 ayat (1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349 ayat (1) huruf b diusulkan oleh : huruf a paling sedikit 5 orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang.
Sebagaimana dalam UU 27/2009 Bagian Kelima Hak DPRD Kabupaten/Kota Pasal 349 ayat (1) huruf b, DPRD kabupaten/kota mempunyai hak angket.
Pada ayat (3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan.