Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan.Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) Sumatera Utara (Sumut), Ardhi Kusno, mengatakan, kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal penetapan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan premium berdasarkan zonase tidak terlalu berpengaruh terhadap pengusaha kilang.
"Kecuali untuk kilang besar, mungkin dampaknya lebih besar. Karena mereka (kilang besar-red) tidak lagi bisa mempermainkan harga dengan sesukanya, sebab sudah ada aturannya, yaitu HET tadi," kata Ardhi, Kamis (7/9/2017), di Medan.
Sedangkan untuk kilang kecil dan sedang, menurut dia, akan lebih diuntungkan, sebab persaingan untuk mendapatkan beras tidak lagi sesulit sebelumnya.
"Kalau kilang besar, jelas memiliki modal yang sangat kuat. Sehingga mereka bisa membayar lebih dulu gabah petani meski belum dipanen. Kemudian harga yang ditetapkan juga bisa lebih tinggi dibanding pengusaha kilang kecil dan menengah. Tapi dengan adanya HET ini, tidak mungkin kilang besar mau membeli dengan harga yang tinggi, karena itu akan merugikannya," jelas Ardhi.
Tetapi yang menjadi kelemahan dari kebijakan ini, kilang tidak lagi bisa memperkenalkan beras yang diproduksinya. Sebab, di karung tidak akan disebutkan merek berasnya. Yang ada hanya beras kelas premium dan medium.
Begitu juga dengan konsumen, tidak lagi bisa membeli sesuai dengan beras yang dikonsumsinya selama ini berdasarkan merek. Semuanya sudah sama.
Tetapi yang paling penting dari kebijakan itu adalah kriteria beras premium dan medium itu harus jelas, sehingga tidak merugikan masyarakat maupun pengusaha beras dan kilang beras.
Sebelumya, Kemendag menetapkan HET beras per wilayah yang diberi per 1 September lalu. Dan, untuk Sumut HET beras yang ditetapkan untuk beras kualitas medium Rp 9.950/kg dan beras kualitas premium Rp 13.300/kg.