Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Berlangsung sejak bulan Juni lalu, setiap supir truk yang masuk ke area PT Kawasan Industri Medan (KIM) diharuskan membayar Rp 15.000. Tanpa alasan yang jelas dan tidak ada dasar hukumnya.
Oleh para supir truk yang tidak rela membayar pungutan liar tersebut, mereka mencoba melakukan perlawanan. Akibatnya ada di antara mereka yang babak belur akibat dipukuli oknum pengutip. Naasnya lagi, pengaduan mereka ke Polres Belawan tidak ada kelanjutannya.
Oleh sebab itu, Organisasi Pengusaha Angkutan Sarat (Organda) Sumut mengadukan tindakan sewenang-wenang PT KIM ini ke berbagai instansi pemerintahan.
"Beberapa hari lalu kami dari Organda sudah bertemu dengan Polda Sumut yang diwakili Dirlantas meminta agar pungli terhadap supir truk di PT KIM ini segera dihentikan," kata Ketua Bidang Organisasi, Kader dan Keanggotaan Organda Sumut, Parlin Manihuruk menjawab medanbisnisdaily.com, Kamis (7/9/2017).
Ujar Parlin, pungli oleh PT KIM awalnya berlangsung pada 2015. Oleh Kapoldasu kemudian diperintahkan dihentikan. Namun entah karena alasan yang tidak jelas kembali diberlakukan sejak Juni.
"Terdapat 4.000 unit truk yang masuk ke area PT KIM, bayangkan berapa jumlahnya jika per-unit harus membayar Rp 15.000," kata Parlin.
Selain ke Poldasu, Parlin mengatakan, Organda juga sudah menyurati DPRD Sumut guna membicarakan persoalan pungli tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).
"Bila nanti melalui RDP di DPRD Sumut pungli ini tidak juga terselesaikan, mungkin akan ada pemogokan supir-supir truk," tegas Parlin.