Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. KTP elektronik (KTP-el) menjadi syarat mutlak bagi pemilih pada Pemilu Serentak 2019. Artinya, penduduk yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih namun tak memiliki KTP-el akan dicoret dari daftar pemilih. Pada 2019, akan diselenggarakan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga mengungkapkan, UU No 7/2017 tentang Pemilu secara tegas mengatur hal tersebut.
"Untuk Pilkada 2018, syarat orang bisa memilih itu harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (Suket). Tapi di Pemilu 2019 lebih ketat, harus KTP elektronik. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik akan dicoret dari daftar pemilih saat pemutakhiran," kata Benget, di Medan, Kamis (7/9/2017).
Dikatakannya, syarat UU ini harus menjadi perhatian. Sebab hingga saat ini masih banyak masyarakat di Sumut yang belum memiliki KTP-el.
Berdasarkan koordinasi KPU Sumut dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut, diketahui bahwa per 30 Juni 2017, berdasarkan data Disdukcapil, ada 10.652.592 penduduk yang sudah 17 tahun ke atas atau sudah kawin di Sumut.
Dari jumlah itu, Disdukcapil baru melakukan perekaman kepada 8.762.857. Dan jumlah itu yang sudah cetak KTP elektronik baru 2.736.800, selebihnya masih pakai surat keterangan.
"Ini tentunya masalah. KPU juga rentan disalahkan karena menjalankan ketentuan untuk mencoret. Karenanya, kita berharap pemerintah melalui pemerintah daerah bisa menyelesaikan ini karena ini domainnya pemerintah," ungkapnya.