Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar hari ini mengumpulkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk sosialisasi Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split. Aturan tersebut merupakan hasil revisi dari Permen ESDM Nomor 08 Tahun 2017 yang terbit pada Januari 2017 lalu.
Dalam kesempatan itu, Arcandra mengatakan pemerintah telah menerima banyak masukan untuk revisi regulasi tersebut. Kontraktor yang hadir dalam acara tersebut di antaranya Pertamina Hulu Energi, Total E&P, Inpex, ExxonMobil, Medco.
Baca juga: Ini Bocoran Arcandra Soal Revisi Aturan Gross Split
"Kenyataannya kami menerima masukan banyak sekali, baik yang positif, ada juga yang negatif. Masukan itu kadang-kadang bagi kita vitamin untuk bikin sistem lebih baik," ungkap Arcandra saat sosialisasi revisi aturan gross split di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Arcandra mengatakan, pihaknya pun telah menindaklanjuti berbagai masukan yang dapat diterima tersebut. Termasuk dari Indonesian Petroleum Association (IPA), World Bank, serta sejumlah konsultan.
"Kita lihat masukan mana yang reasonable untuk ditindaklanjuti. Muncul beberapa model yang menurut hemat kami banyak dipengaruhi masukan-masukan dari IPA, juga oleh konsultan-konsultan yang kita hormati bersama termasuk World Bank, kemudian dari IHS Markit juga dari WoodMac kemudian dari Pricewaterhouse Cooper. Ini beberapa konsultan yang kita undang untuk dengar masukan mereka," terangnya.
Oleh sebab itu, dirinya pun mengundang sejumlah kontraktor untuk melakukan sosialisasi perubahan skema gross split sekaligus mendiskusikan regulasi tersebut.
"Saya yakin semua ciptaan manusia selalu akan ada room for improvement. Kita akan coba dengan modeling yang kita punya mulai dari gross split sistem sebelumnya, belum lihat full cycle petroleum operation. Akhirnya bikin modeling yang full cycle, sebelumnya ada beberapa, tapi sekarang model yang baru based on actual data berdasarkan POD (Plant of Development) yang dikirim," terangnya
Kementerian ESDM menata kembali skema gross split untuk menjaga iklim investasi hulu migas. Pemberian insentif pada masa eksplorasi merupakan salah satu poin penting dalam regulasi yang baru diterbitkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 Tahun 2017.
Salah satu perubahan dalam Permen ESDM 52/2017 tersebut, pemerintah menstimulus para investor melalui pemberian insentif saat pengembangan lapangan migas Plan of Development (POD) II. Hal ini yang belum diatur pada beleid sebelumnya.
Pemberian insentif pada POD II diberikan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas. Tak hanya itu, Menteri ESDM juga berwenang menetapkan tambahan presentase kepada KKKS yang mengelola lapangan yang tidak mencapai keekonomian tertentu.
Aturan baru gross split ini memberi diskresi kepada Menteri ESDM untuk memberi tambahan bagi hasil kepada kontraktor hingga lebih dari 5% agar suatu lapangan ekonomis untuk dikembangkan. Dalam aturan lama, Menteri ESDM hanya boleh memberi tambahan split paling banyak 5%, kini tak ada batasan lagi. (dtf)